BIMBINGAN KONSELING (Pengertian,
Tujuan, Manfaat, Fungsi, Asas)
BIMBINGAN
KONSELING
A. DEFINISI
a. Bimbingan
Menurut Abu Ahmadi (1991: 1), bahwa
bimbingan adalah bantuan yang diberikan kepada individu (peserta didik) agar
dengan potensi yang dimiliki mampu mengembangkan diri secara optimal dengan
jalan memahami diri, memahami lingkungan, mengatasi hambatan guna menentukan
rencana masa depan yang lebih baik. Hal senada juga dikemukakan oleh Prayitno
dan Erman Amti (2004: 99), Bimbingan adalah proses pemberian bantuan yang
dilakukan oleh orang yang ahli kepada seseorang atau beberapa orang individu,
baik anak-anak, remaja, atau orang dewasa; agar orang yang dibimbing dapat
mengembangkan kemampuan dirinya sendiri dan mandiri dengan memanfaatkan
kekuatan individu dan sarana yang ada dan dapat dikembangkan berdasarkan
norma-norma yang berlaku.
Sementara Bimo Walgito (2004: 4-5),
mendefinisikan bahwa bimbingan adalah bantuan atau pertolongan yang diberikan
kepada individu atau sekumpulan individu dalam menghindari atau mengatasi
kesulitan-kesulitan hidupnya, agar individu dapat mencapai kesejahteraan dalam
kehidupannya. Chiskolm dalam McDaniel, dalam Prayitno dan Erman Amti (1994:
94), mengungkapkan bahwa bimbingan diadakan dalam rangka membantu setiap
individu untuk lebih mengenali berbagai informasi tentang dirinya sendir
b. Konseling
Konseling adalah hubungan pribadi yang
dilakukan secara tatap muka antarab dua orang dalam mana konselor melalui
hubungan itu dengan kemampuan-kemampuan khusus yang dimilikinya, menyediakan
situasi belajar. Dalam hal ini konseli dibantu untuk memahami diri sendiri,
keadaannya sekarang, dan kemungkinan keadaannya masa depan yang dapat ia
ciptakan dengan menggunakan potensi yang dimilikinya, demi untuk kesejahteraan
pribadi maupun masyarakat. Lebih lanjut konseli dapat belajar bagaimana
memecahkan masalah-masalah dan menemukan kebutuhan-kebutuhan yang akan datang.
(Tolbert, dalam Prayitno 2004 : 101).
Jones (Insano, 2004 : 11) menyebutkan
bahwa konseling merupakan suatu hubungan profesional antara seorang konselor
yang terlatih dengan klien. Hubungan ini biasanya bersifat individual atau seorang-seorang,
meskipun kadang-kadang melibatkan lebih dari dua orang dan dirancang untuk
membantu klien memahami dan memperjelas pandangan terhadap ruang lingkup
hidupnya, sehingga dapat membuat pilihan yang bermakna bagi dirinya.
c. Kesimpulan
Jadi disini saya simpulkan
bahwa pengertian bimbingan dan konseling yaitu suatu bantuan yang
diberikan oleh konselor kepada konseli agar konseli mampu menyelesaikan masalah
yang dihadapinya dan juga mampu mengembangkan potensi yang dimilikinya
B. TUJUAN
a. Tujuan
bimbingan dan konseling yang terkait dengan aspek pribadi-sosial konseli adalah:
· Memiliki
komitmen yang kuat dalam mengamalkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa, baik dalam kehidupan pribadi, keluarga, pergaulan dengan
teman sebaya, Sekolah/Madrasah, tempat kerja, maupun masyarakat pada umumnya.
· Memiliki
sikap toleransi terhadap umat beragama lain, dengan saling menghormati dan
memelihara hak dan kewajibannya masing-masing.
· Memiliki
pemahaman tentang irama kehidupan yang bersifat fluktuatif antara yang
menyenangkan (anugrah) dan yang tidak menyenangkan (musibah), sertadan mampu
meresponnya secara positif sesuai dengan ajaran agama yang dianut.
· Memiliki
pemahaman dan penerimaan diri secara objektif dan konstruktif, baik yang
terkait dengan keunggulan maupun kelemahan; baik fisik maupun psikis.
· Memiliki
sikap positif atau respek terhadap diri sendiri dan orang lain.
· Memiliki
kemampuan untuk melakukan pilihan secara sehat
· Bersikap
respek terhadap orang lain, menghormati atau menghargai orang lain, tidak
melecehkan martabat atau harga dirinya. Memiliki rasa tanggung jawab, yang
diwujudkan dalam bentuk komitmen terhadap tugas atau kewajibannya.
· Memiliki
kemampuan berinteraksi sosial (human relationship), yang diwujudkan dalam
bentuk hubungan persahabatan, persaudaraan, atau silaturahim dengan sesama
manusia.
· Memiliki
kemampuan dalam menyelesaikan konflik (masalah) baik bersifat internal (dalam
diri sendiri) maupun dengan orang lain.
· Memiliki
kemampuan untuk mengambil keputusan secara efektif.
b. Tujuan
bimbingan dan konseling yang terkait dengan aspek akademik (belajar) adalah :
· Memiliki
kesadaran tentang potensi diri dalam aspek belajar, dan memahami berbagai
hambatan yang mungkin muncul dalam proses belajar yang dialaminya.
· Memiliki
sikap dan kebiasaan belajar yang positif, seperti kebiasaan membaca buku, disiplin
dalam belajar, mempunyai perhatian terhadap semua pelajaran, dan aktif
mengikuti semua kegiatan belajar yang diprogramkan.
· Memiliki
motif yang tinggi untuk belajar sepanjang hayat.
· Memiliki
keterampilan atau teknik belajar yang efektif, seperti keterampilan membaca
buku, mengggunakan kamus, mencatat pelajaran, dan mempersiapkan diri menghadapi
ujian.
· Memiliki
keterampilan untuk menetapkan tujuan dan perencanaan pendidikan, seperti
membuat jadwal belajar, mengerjakan tugas-tugas, memantapkan diri dalam
memperdalam pelajaran tertentu, dan berusaha memperoleh informasi tentang
berbagai hal dalam rangka mengembangkan wawasan yang lebih luas.
· Memiliki
kesiapan mental dan kemampuan untuk menghadapi ujian.
c. Tujuan
bimbingan dan konseling yang terkait dengan aspek karir adalah :
· Memiliki
pemahaman diri (kemampuan, minat dan kepribadian) yang terkait dengan pekerjaan.
· Memiliki
pengetahuan mengenai dunia kerja dan informasi karir yang menunjang kematangan
kompetensi karir.
· Memiliki
sikap positif terhadap dunia kerja. Dalam arti mau bekerja dalam bidang
pekerjaan apapun, tanpa merasa rendah diri, asal bermakna bagi dirinya, dan
sesuai dengan norma agama.
· Memahami
relevansi kompetensi belajar (kemampuan menguasai pelajaran) dengan persyaratan
keahlian atau keterampilan bidang pekerjaan yang menjadi cita-cita karirnya
masa depan.
· Memiliki
kemampuan untuk membentuk identitas karir, dengan cara mengenali ciri-ciri
pekerjaan, kemampuan (persyaratan) yang dituntut, lingkungan sosiopsikologis
pekerjaan, prospek kerja, dan kesejahteraan kerja.
· Memiliki
kemampuan merencanakan masa depan, yaitu merancang kehidupan secara rasional
untuk memperoleh peran-peran yang sesuai dengan minat, kemampuan, dan kondisi
kehidupan sosial ekonomi.
· Dapat
membentuk pola-pola karir, yaitu kecenderungan arah karir. Apabila seorang
konseli bercita-cita menjadi seorang guru, maka dia senantiasa harus mengarahkan
dirinya kepada kegiatan-kegiatan yang relevan dengan karir keguruan tersebut.
· Mengenal
keterampilan, kemampuan dan minat. Keberhasilan atau kenyamanan dalam suatu
karir amat dipengaruhi oleh kemampuan dan minat yang dimiliki.
C.
FUNGSI
a. Fungsi
Pemahaman, yaitu fungsi bimbingan
dan konseling membantu konseli agar memiliki pemahaman terhadap dirinya
(potensinya) dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, dan norma agama).
Berdasarkan pemahaman ini, konseli diharapkan mampu mengembangkan potensi
dirinya secara optimal, dan menyesuaikan dirinya dengan lingkungan secara
dinamis dan konstruktif.
b. Fungsi Preventif, yaitu
fungsi yang berkaitan dengan upaya konselor untuk senantiasa mengantisipasi
berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupaya untuk mencegahnya, supaya
tidak dialami oleh konseli. Melalui fungsi ini, konselor memberikan bimbingan
kepada konseli tentang cara menghindarkan diri dari perbuatan atau kegiatan
yang membahayakan dirinya.
c. Fungsi
Pengembangan, yaitu fungsi bimbingan
dan konseling yang sifatnya lebih proaktif dari fungsi-fungsi lainnya. Konselor
senantiasa berupaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang
memfasilitasi perkembangan konseli. Konselor dan personel Sekolah/Madrasah
lainnya secara sinergi sebagai teamwork berkolaborasi
atau bekerjasama merencanakan dan melaksanakan program bimbingan secara
sistematis dan berkesinambungan dalam upaya membantu konseli mencapai
tugas-tugas perkembangannya. Teknik bimbingan yang dapat digunakan disini
adalah pelayanan informasi, tutorial, diskusi kelompok atau curah
pendapat (brain storming),home room, dan
karyawisata.
d. Fungsi Penyembuhan, yaitu
fungsi bimbingan dan konseling yang bersifat kuratif. Fungsi ini berkaitan erat
dengan upaya pemberian bantuan kepada konseli yang telah mengalami masalah,
baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar, maupun karir. Teknik yang dapat
digunakan adalah konseling, dan remedial teaching.
e. Fungsi
Penyaluran, yaitu fungsi bimbingan
dan konseling dalam membantu konseli memilih kegiatan ekstrakurikuler, jurusan
atau program studi, dan memantapkan penguasaan karir atau jabatan yang sesuai
dengan minat, bakat, keahlian dan ciri-ciri kepribadian lainnya. Dalam melaksanakan
fungsi ini, konselor perlu bekerja sama dengan pendidik lainnya di dalam maupun
di luar lembaga pendidikan.
f. Fungsi
Adaptasi, yaitu fungsi membantu para
pelaksana pendidikan, kepala Sekolah/Madrasah dan staf, konselor, dan guru
untuk menyesuaikan program pendidikan terhadap latar belakang pendidikan,
minat, kemampuan, dan kebutuhan konseli. Dengan menggunakan informasi yang
memadai mengenai konseli, pembimbing/konselor dapat membantu para guru dalam
memperlakukan konseli secara tepat, baik dalam memilih dan menyusun materi
Sekolah/Madrasah, memilih metode dan proses pembelajaran, maupun menyusun bahan
pelajaran sesuai dengan kemampuan dan kecepatan konseli.
g. Fungsi Penyesuaian,
yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli agar dapat
menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.
h. Fungsi Perbaikan, yaitu
fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli sehingga dapat
memperbaiki kekeliruan dalam berfikir, berperasaan dan bertindak (berkehendak).
Konselor melakukan intervensi (memberikan perlakuan) terhadap konseli supaya
memiliki pola berfikir yang sehat, rasional dan memiliki perasaan yang tepat
sehingga dapat mengantarkan mereka kepada tindakan atau kehendak yang produktif
dan normatif.
i. Fungsi
Fasilitasi, memberikan
kemudahan kepada konseli dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang
optimal, serasi, selaras dan seimbang seluruh aspek dalam diri konseli.
j. Fungsi
Pemeliharaan, yaitu fungsi
bimbingan dan konseling untuk membantu konseli supaya dapat menjaga diri dan
mempertahankan situasi kondusif yang telah tercipta dalam dirinya. Fungsi ini
memfasilitasi konseli agar terhindar dari kondisi-kondisi yang akan menyebabkan
penurunan produktivitas diri. Pelaksanaan fungsi ini diwujudkan melalui
program-program yang menarik, rekreatif dan fakultatif (pilihan) sesuai dengan
minat konseli.
- MANFAAT
a. Bimbingan
konseling akan membuat diri kita merasa lebih baik, merasa lebih bahagia,
tenang dan nyaman karena bimbingan konseling tersebut membantu kita untuk
menerima setiap sisi yang ada di dalam diri kita.
b. Bimbingan konseling juga membantu menurunkan bahkan
menghilangkan tingkat tingkat stress dan depresi yang kita alami karena kita
dibantu untuk mencari sumber stress tersebut serta dibantu pula mencari cara
penyelesaian terbaik dari permasalahan yang belum terselesaikan itu.
c. Bimbingan
konseling membantu kita untuk dapat memahami dan menerima diri sendiri dan
orang lain sehingga akan meningkatkan hubungan yang efektif dengan orang lain
serta dapat berdamai dengan diri sendiri.
d. Perkembangan personal akan meningkat secara positif karena
adanya bimbinga konseling.
E.
ASAS
a. Asas Kerahasiaan (confidential); yaitu asas yang menuntut dirahasiakannya segenap data dan
keterangan peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan, yaitu data
atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui orang lain. Dalam
hal ini, guru pembimbing (konselor) berkewajiban memelihara dan menjaga
semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin,
- Asas
Kesukarelaan; yaitu asas yang menghendaki adanya kesukaan
dan kerelaan peserta didik (klien) mengikuti/ menjalani layanan/kegiatan
yang diperuntukkan baginya. Guru Pembimbing (konselor) berkewajiban
membina dan mengembangkan kesukarelaan seperti itu.
- Asas
Keterbukaan; yaitu asas yang menghendaki agar peserta
didik (klien) yang menjadi sasaran layanan/kegiatan bersikap
terbuka dan tidak berpura-pura, baik dalam memberikan keterangan tentang
dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar
yang berguna bagi pengembangan dirinya. Guru pembimbing (konselor)
berkewajiban mengembangkan keterbukaan peserta didik (klien). Agar
peserta didik (klien) mau terbuka, guru pembimbing (konselor)
terlebih dahulu bersikap terbuka dan tidak berpura-pura. Asas keterbukaan
ini bertalian erat dengan asas kerahasiaan dan dan kekarelaan.
- Asas
Kegiatan; yaitu asas yang menghendaki agar peserta didik
(klien) yang menjadi sasaran layanan dapat berpartisipasi aktif di dalam
penyelenggaraan/kegiatan bimbingan. Guru Pembimbing (konselor) perlu
mendorong dan memotivasi peserta didik untuk dapat aktif dalam setiap
layanan/kegiatan yang diberikan kepadanya.
- Asas
Kemandirian; yaitu asas yang menunjukkan pada tujuan umum
bimbingan dan konseling; yaitu peserta didik (klien) sebagai sasaran
layanan/kegiatan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi
individu-individu yang mandiri, dengan ciri-ciri mengenal diri sendiri
dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan, serta
mewujudkan diri sendiri. Guru Pembimbing (konselor) hendaknya mampu
mengarahkan segenap layanan bimbingan dan konseling bagi berkembangnya
kemandirian peserta didik.
- Asas
Kekinian; yaitu asas yang menghendaki agar obyek sasaran
layanan bimbingan dan konseling yakni permasalahan yang dihadapi peserta didik/klien dalam kondisi
sekarang. Kondisi masa lampau dan
masa depan dilihat sebagai dampak dan memiliki
keterkaitan dengan apa yang ada dan diperbuat peserta didik (klien)
pada saat sekarang.
- Asas
Kedinamisan; yaitu asas yang menghendaki agar isi layanan
terhadap sasaran layanan (peserta didik/klien) hendaknya selalu bergerak
maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai
dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
- Asas
Keterpaduan; yaitu asas yang menghendaki agar berbagai
layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh
guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis dan
terpadukan. Dalam hal ini, kerja sama dan koordinasi dengan
berbagai pihak yang terkait dengan bimbingan dan konseling menjadi amat
penting dan harus dilaksanakan sebaik-baiknya.
- Asas
Kenormatifan; yaitu asas yang menghendaki agar segenap
layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada norma-norma,
baik norma agama, hukum, peraturan, adat istiadat, ilmu
pengetahuan, dan kebiasaan – kebiasaan yang berlaku. Bahkan lebih
jauh lagi, melalui segenap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling
ini harus dapat meningkatkan kemampuan peserta didik (klien) dalam
memahami, menghayati dan mengamalkan norma-norma tersebut.
- Asas
Keahlian; yaitu asas yang menghendaki agar layanan dan
kegiatan bimbingan dan konseling diselnggarakan atas dasar kaidah-kaidah
profesional. Dalam hal ini, para pelaksana layanan dan kegiatan
bimbingan dan konseling lainnya hendaknya tenaga yang benar-benar ahli
dalam bimbingan dan konseling. Profesionalitas guru pembimbing (konselor)
harus terwujud baik dalam penyelenggaraaan jenis-jenis layanan dan
kegiatan bimbingan dan konseling dan dalam penegakan kode
etik bimbingan dan konseling.
- Asas
Alih Tangan Kasus; yaitu asas yang menghendaki agar
pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan
konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan peserta didik
(klien) kiranya dapat mengalih-tangankan kepada pihak yang lebih ahli.
Guru pembimbing (konselor)dapat menerima alih tangan kasus dari
orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain. Demikian pula, sebaliknya guru
pembimbing (konselor), dapat mengalih-tangankan kasus kepada pihak
yang lebih kompeten, baik yang berada di dalam lembaga sekolah maupun di
luar sekolah.
- Asas Tut Wuri Handayani; yaitu
asas yang menghendaki agar pelayanan bimbingan dan konseling secara
keseluruhan dapat menciptakan suasana mengayomi (memberikan rasa aman),
mengembangkan keteladanan, dan memberikan rangsangan dan dorongan, serta
kesempatan yang seluas-luasnya kepada peserta didik (klien) untuk
maju.
- PRINSIP
- Bimbingan dan konseling
diperuntukkan bagi semua konseli. Prinsip ini berarti
bahwa bimbingan diberikan kepada semua konseli atau konseli, baik yang
tidak bermasalah maupun yang bermasalah; baik pria maupun wanita; baik
anak-anak, remaja, maupun dewasa. Dalam hal ini pendekatan yang digunakan
dalam bimbingan lebih bersifat preventif dan pengembangan dari pada
penyembuhan (kuratif); dan lebih diutamakan teknik kelompok dari pada
perseorangan (individual).
- Bimbingan dan konseling
sebagai proses individuasi. Setiap konseli bersifat unik
(berbeda satu sama lainnya), dan melalui bimbingan konseli dibantu untuk
memaksimalkan perkembangan keunikannya tersebut. Prinsip ini juga berarti
bahwa yang menjadi fokus sasaran bantuan adalah konseli, meskipun
pelayanan bimbingannya menggunakan teknik kelompok.
- Bimbingan menekankan hal
yang positif. Dalam kenyataan masih ada konseli yang
memiliki persepsi yang negatif terhadap bimbingan, karena bimbingan
dipandang sebagai satu cara yang menekan aspirasi. Sangat berbeda dengan
pandangan tersebut, bimbingan sebenarnya merupakan proses bantuan yang
menekankan kekuatan dan kesuksesan, karena bimbingan merupakan cara untuk
membangun pandangan yang positif terhadap diri sendiri, memberikan
dorongan, dan peluang untuk berkembang.
- Bimbingan dan konseling
Merupakan Usaha Bersama. Bimbingan bukan hanya tugas
atau tanggung jawab konselor, tetapi juga tugas guru-guru dan kepala
Sekolah/Madrasah sesuai dengan tugas dan peran masing-masing. Mereka
bekerja sebagai teamwork.
- Pengambilan Keputusan
Merupakan Hal yang Esensial dalam Bimbingan dan konseling. Bimbingan
diarahkan untuk membantu konseli agar dapat melakukan pilihan dan
mengambil keputusan. Bimbingan mempunyai peranan untuk memberikan
informasi dan nasihat kepada konseli, yang itu semua sangat penting
baginya dalam mengambil keputusan. Kehidupan konseli diarahkan oleh
tujuannya, dan bimbingan memfasilitasi konseli untuk memper-timbangkan, menyesuaikan
diri, dan menyempurnakan tujuan melalui pengambilan keputusan yang tepat.
Kemampuan untuk membuat pilihan secara tepat bukan kemampuan bawaan,
tetapi kemampuan yang harus dikembangkan. Tujuan utama bimbingan adalah
mengembangkan kemampuan konseli untuk memecahkan masalahnya dan mengambil
keputusan.
- Bimbingan dan konseling
Berlangsung dalam Berbagai Setting (Adegan) Kehidupan. Pemberian
pelayanan bimbingan tidak hanya berlangsung di Sekolah/Madrasah, tetapi
juga di lingkungan keluarga, perusahaan/industri, lembaga-lembaga
pemerintah/swasta, dan masyarakat pada umumnya. Bidang pelayanan
bimbingan pun bersifat multi aspek, yaitu meliputi aspek pribadi, sosial,
pendidikan, dan pekerjaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar