Rabu, 05 November 2014

Pengertian Bela Negara


bela negara bela negara

bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada 
negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin 
kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap 
warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan 
bernegara. 

era reformasi membawa banyak perubahan di hampir segala bidang di republik indonesia. ada 
perubahan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat, tapi tampaknya ada juga yang negatif dan 
pada gilirannya akan merugikan bagi keutuhan wilayah dan kedaulatan negara kesatuan republik 
indonesia. suasana keterbukaan pasca pemerintahan orde baru menyebabkan arus informasi dari segala 
penjuru dunia seolah tidak terbendung. berbagai ideologi, mulai dari ekstrim kiri sampai ke ekstrim 
kanan, menarik perhatian bangsa kita, khususnya generasi muda, untuk dipelajari, dipahami dan 
diterapkan dalam upaya mencari jati diri bangsa setelah selama lebih dari 30 tahun merasa terbelenggu 
oleh sistem pemerintahan yang otoriter. 

salah satu dampak buruk dari reformasi adalah memudarnya semangat nasionalisme dan 
kecintaan pada negara. perbedaan pendapat antar golongan atau ketidaksetujuan dengan kebijakan 
pemerintah adalah suatu hal yang wajar dalam suatu sistem politik yang demokratis. namun berbagai 
tindakan anarkis, konflik sara dan separatisme yang sering terjadi dengan mengatas namakan 
demokrasi menimbulkan kesan bahwa tidak ada lagi semangat kebersamaan sebagai suatu bangsa. 
kepentingan kelompok, bahkan kepentingan pribadi, telah menjadi tujuan utama. semangat untuk 
membela negara seolah telah memudar. 

bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban 
dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada tentara nasional indonesia. padahal 
berdasarkan pasal 30 uud 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara 
republik indonesia. bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan republik 
indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri. 

uu no 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara ri mengatur tata cara penyelenggaraan 
pertahanan negara yang dilakukan oleh tentara nasional indonesia (tni) maupun oleh seluruh 
komponen bangsa. upaya melibatkan seluruh komponen bangsa dalam penyelenggaraan pertahanan 
negara itu antara lain dilakukan melalui pendidikan pendahuluan bela negara. di dalam masa transisi 
menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi, tentu timbul pertanyaan apakah pendidikan 
pendahuluan bela negara masih relevan dan masih dibutuhkan. makalah ini akan mencoba membahas 
tentang relevansi pendidikan pendahuluan bela negara di era reformasi dan dalam rangka menghadapi 
era globalisasi abad ke 21. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar